A. KETAHANAN
SOSIAL SEBUAH DINAMIKA
Kalau kita berbicara masalah ketahanan sosial, maka arah pemikiran dan
khayalan kita seakan langsung tertuju pada suatu kondisi masyarakat dimana
kehidupan dan penghidupan mereka yang serba “kurang”. Ketahanan berasal dari
kata dasar tahan, yang menurut kamus ilmu sosial berarti kebal dari gangguan /
masalah sosial. Sedangkan lawan kata dari ketahanan adalah kerentanan (rentan /
rapuh). Dengan demikian kalau kita berbicara masalah ketahanan sosial, maka
pembicaraan kita juga tidak lepas dari masalah kerentanan sosial yang terjadi
di masyarakat. Dimana ketahanan sosial merupakan suatu upaya untuk mencegah /
menghadapi kerentanan sosial.
Kerentanan sosial sendiri muncul sebagai akibat negative dari sebuah
pembangunan yang tidak atau kurang berhasil. Pembangunan sebagaimana kita
ketahui mempunyai tujuan yang baik, yaitu untuk meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan masyarakatnya. Dalam pembangunan tentu saja akan terjadi proses
perubahan kehidupan dan penghidupan warga masyarakat. Dimana
perubahan-perubahan tersebut dapat mencakup perubahan nilai-nilai dan
norma-norma sosial, perubahan pola-pola perilaku dan interaksi sosial,
perubahan susunan kelembagaan masyarakat (lembaga pemerintahan, ekonomi,
pendidikan, agama, sosial, budaya dan seterusya), perubahan kekuasaan dan
wewenang, dan sebagainya.
Menurut sebagian pakar sosiologi perubahan-perubahan pada masyarakat
dewasa ini merupakan gejala yang normal, yang pengaruhnya menjalar dengan cepat
ke bagian dunia lainnya akibat adanya komunikasi yang modern. Penemuan-penemuan
baru di bidang teknologi yang terjadi di suatu tempat dengan cepat dapat
diketahui oleh masyarakat lain yang jauh dari tempat tersebut. Pertambahan
jumlah penduduk, terutama di Jawa juga telah mempercepat terjadinya perubahan,
khususnya dalam struktur masyarakat. Dimana pada awalnya banyak orang yang
bekerja di sektor pertanian, tetapi dengan semakin sempitnya lahan mereka karena
memenuhi tuntutan kebutuhan akan perumahan, para petani ini beralih kerja ke
sektor industri di perkotaan, atau yang masih tetap bertahan di desa karena
sudah tidak punya lahan lagi, terpaksa mereka menjadi buruh tani. Selain itu
perubahan sosial juga bisa disebabkan oleh adanya pertentangan (konflik) yang
terjadi dalam masyarakat, seperti adanya perbedaan kepentingan antar kelompok.
Perubahan-perubahan ini akan mudah terjadi karena didukung oleh
beberapa faktor, antara lain: (1) kontak dengan kebudayaan lain yang
penyebarannya bisa melalui media masa maupun getok tular (dari mulut ke mulut);
(2) sistem pendidikan formal yang maju; (3) sikap menghargai hasil karya orang
lain dan keinginan untuk maju, sehingga cenderung lebih toleran dan terbuka
terhadap setiap perubahan; (4) ketidakpuasan masyarakat terhadap bidang-bidang
kehidupan tertentu; (5) berorientasi ke masa depan; (6) adanya nilai bahwa
setiap manusia harus senantiasa berikhtiar untuk memperbaiki hidupnya.
Perubahan-perubahan ini memang tidak bisa kita elakkan, tetapi
bagaimana kita bisa menyesuaikan dengan perubahan tersebut tanpa harus
kehilangan pegangan hidup agar tetap dalam keseimbangan. Adakalanya unsur-unsur
baru dan lama saling bertentangan dan secara bersamaan mempengaruhi terhadap
nilai, norma, dan perilaku masyarakat. Apabila hal ini tidak segera dicarikan
saluran ke arah pemecahan atau penyelesaian, maka yang terjadi adalah
ketegangan dan kekecewaan di antara anggota masyarakat dan itu berarti suatu
kondisi kerentanan.
Oleh karena itu perlu dicarikan upaya-upaya yang dapat menyeimbangkan
kembali tatanan kehidupan masyarakat, sehingga ketegangan dan kekecewaan yang
dapat membawa kepada kerentanan sosial ini dapat disalurkan ke aspek yang lebih
produktif. Upaya-upaya yang dapat dilakukan antara lain adalah dengan membangun
kelembagaan-kelembagaan lokal atau memperkuat kembali kelembagaan lokal yang
sudah ada.
B. KELEMBAGAAN
SOSIAL LOKAL
Kelembagaan sosial lokal merupakan lembaga
kemasyarakatan yang ada di dalam masyarakat. Istilah kelembagaan sosial,
merupakan terjemahan dari "social
institution". Ada
juga yang menyebut istilah tersebut sebagai pranata sosial. Parsudi Suparlan (1984) mengatakan bahwa
pranata sosial merupakan sistem antar hubungan peranan-peranan dan norma-norma
yang terwujud sebagai tradisi untuk usaha-usaha pemenuhan kebutuhan sosial
tertentu yang dirasakan oleh warga masyarakat bersangkutan.
Menurut Leopald Van Wiese dan Howard Becker (Soerjono
Soekamto, 1981), fungsi kelembagaan masyarakat tersebut adalah :
a.
Memberikan pedoman-pedoman kepada anggota masyarakat
bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap dalam menghadapi
masalah-masalah yang ada di sekitarnya, terutama menyangkut kebutuhan-kebutuhan
anggota masyarakat.
b.
Menjaga keutuhan dari masyarakat yang bersangkutan.
c.
Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan
sistem pengendalian sosial, artinya sistem pengawasan dari masyarakat terhadap
tingkah laku anggota-angotanya.
Dalam konsep di atas kelembagaan sosial memiliki dimensi yang cukup
luas, yaitu suatu sekumpulan norma-norma dari segala tingkatan yang mengatur
perilaku manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Sedangkan lembaga-lembaga
seperti keluarga inti dan batih, pasar, koperasi, sekolah, pesantren, kantor
desa dan kecamatan, perkumpulan pengajian, tahlil, yasinan, KUA dan sebagainya
merupakan wadah secara fisik dari kelembagaan tersebut. Lembaga-lembaga ini
selain mempunyai fungsi untuk pemenuhan kebutuhan, juga sebagai control sosial.
Dimana control sosial dapat bersifat preventif, yaitu mencegah jangan
sampai masalah itu muncul dan kalau seandainya terlanjur muncul, maka dicegah
jangan sampai menyebar luas. Dan control sosial yang bersifat represif, yaitu
dengan cara paksaan. Tetapi cara yang kedua sebaiknya tidak dilakukan, karena
cenderung berdampak negative, apakah dalam bentuk terang-terangan atau laten.
Kontrol sosial ini dapat dilakukan dengan cara:
a.
Mempertebal keyakinan anggota masyarakat (melalui
pendidikan di sekolah ataupun keluarga)
b.
Memeberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang
taat norma yang ada (melalui kelonggaran-kelonggaran).
c.
Mengembangkan rasa malu dalam diri masyarakat bila
mereka menyimpang dari norma yang berlaku (dengan disebarluaskan perilaku
menyimpang tersebut).
d.
Menimbulkan rasa takut (pemeberian informasi tentang
sanksi yang diberlakukan jika melakukan penyimpangan).
e.
Menciptakan sistem tata tertib dan sanksi yang tegas.
Sebagaimana yang dijelaskan di atas, peran dari
kelembagaan local dalam memperkuat ketahanan social adalah sangat strategis.
Oleh karena itu keberadaannya perlu dibentuk kembali bagi yang sudah tidak ada,
diperbaiki dan diperkuat bagi yang fungsinya kurang maksimal.
1. Penguatan
Lembaga Keluarga
Keluarga tampaknya menjadi segala pusat perhatian, yaitu sebagai
sumber masalah, sebagai korban masalah dan sebagai sumber pemecahan masalah.
Konsep keluarga ini mengisyarakatkan bahwa setiap masalah sosial yang terjadi
di lingkungan masyarakat, tidak lain bersumber dari ketidakmampuan keluarga
dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Dimana fungsi-fungsi tersebut mencakup
fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, melindungi, reproduksi,
sosialisasi, pendidikan, ekonomi dan pembinaan lingkungan.
Kedua, menekankan bahwa setiap masalah yang muncul di lingkungan
masyarakat, dampaknya tidak dapat dipisahkan dengan keluarga. Atau bisa
dikatakan bahwa keluarga yang pertama dan utama menjadi korban. Dengan demikian
beban keluarga menjadi sangat berat, karena harus menanggung seluruh resiko
yang diakibatkan oleh masalah yang terjadi di lingkungan sosialnya. Di samping
itu, keluarga dipandang sebagai sumber pemecahan masalah, yaitu dengan
kemampuannya keluarga dapat dianggap menjadi sumber untuk pemeberdayaan
anggotanya.
Karena keluarga adalah lembaga sosial pertama yang dikenal oleh
anak-anak selama proses sosialisasi. Oleh karena itu keluarga, terutama orang
tua harus mampu menciptakan lingkungan yang sebaik-baiknya bagi anak agar dapat
tumbuh kembang secara optimal baik aspek fisik, psikologis maupun aspek
sosialnya. Dengan kata lain orang tua harus memberikan segalanya bagi anak-anak
mereka. Orang tua harus memberikan kasih sayang, menciptakan suasana keakraban,
mengembangkan kepribadian, mengatur pembagian tugas, menanamkan kewajiban, hak
dan tanggung, serta mengajarkan dan meneruskan adat istiadat, kebudayaan, agama,
dan sistem moral.
2. Penguatan
Lembaga Ekonomi
Masyarakat Indonesia
hidup dalam suasana berlapis-lapis. Dinilai dari besarnya usaha dalam kehidupan
ekonomi, terdapat lapisan konlomerat, lapisan usaha bersakala besar, lapisan
usaha berskala menengah dan lapisan usaha berskala kecil, serta lapisan usaha
berskala sangat kecil. Besarnya usaha biasanya selalu bersesuaian dengan
tingkat kemamkmuran. Pada lapisan usaha berskala kecil dan sangat kecil inilah
terletak kelompok masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan.
Dengan melihat dari ukuran besar kecilnya usaha tersebut, dapat
dilihat bahwa tingkat kemakmuran secara umum baik di desa maupun di kota masih di dominasi
oleh lapisan bawah (kelompok kaum miskin). Dimana mereka ini biasanya bekerja
di sektor pertanian, nelayan dan sektor informal. Skala usaha kecil dan sangat
kecil meyebabkan petani, nelayan dan sektor informal yang bersangkutan
berproduksi tanpa mampu untuk menggunakan peluang-peluang yang menguntungkan,
sehingga tingkat kemakmuran mereka boleh dikatakan hanya ditentukan oleh
luasnya lahan dan besarnya alat produksi yang mereka kuasai.
Oleh karena itu strategi pemeberdayaan di bidang ekonomi kepada mereka
sangat diperlukan untuk mengangkat kehidupan ekonomi mereka. Agar supaya dalam
kegiatan pemberdayaan tersebut dapat mencapai hasil yang optimal, selain peran
pendamping sosial menjadi hal yang penting, model dan mekanisme pemberdayaan
yang tepat adalah hal yang utama. Seperti dalam pembentukan kelompok usaha
bersama dengan melibatkan warga masyarakat yang telah memiliki usaha, dan juga
menciptaan hubungan kemitraan antara pengusaha berskala menengah / menengah.
3. Penguatan
Lembaga Keagamaan dan Contoh Kasus
Salah satu contoh kelembagaan sosial yang ada dalam
masyarakat adalah Lembaga Sosial Islam (LSI). Lembaga sosial keagamaan menurut
konsep Balitbang Kesejahteraan sosial, adalah sekelompok orang / warga
masyarakat yang memiliki kesamaan keyakinan terhadap agama yang dianutnya,
sepakat untuk melakukan kerjasama. LSI sebagai lembaga sosial, tentu juga mengikuti
fungsi-fungsi lembaga kemasyarakatan pada umumnya. Dalam konteks ini LSI yang
dimaksud adalah lembaga sosial informal yang mempunyai potensi dalam
melaksanakan usaha-usaha kesejahteraan sosial.
Sedangkan konsep usaha kesejahteraan sosial yang selama
ini dilaksanakan oleh Islam, masih banyak atau bahkan sebagian besar belum
terorganisir, apalagi bila dilihat dari pembagian kerja berdasarkan
spesialisasi usaha-usaha dan keahliannya. Mungkin usaha kesejahteraan sosial
yang dilakukan oleh Muhammadiyah sudah mendekati konsep dan kreteria di atas.
Kegiatan sosial yang dilakukan oleh Lembaga Sosial Islam tersebut, antara lain
meliput:
(1) Kegiatan menyalurkan zakat
dan qurban kepada fakir miskin; menyantuni anak terlantar (yatim piatu, yatim,
piatu, anak dari keluarga miskin), dan membantu keluarga yang terkena musibah
(sakit, meninggal, dan terkena bencana).
(2) Kegiatan penyantunan bagi
lanjut usia miskin dan terlantar, penyantunan terhadap janda miskin.
(3) Kegiatan bantuan kepada
keluarga miskin, membantu pendidikan bagi anak yatim piatu dan anak terlantar,
dan pengembangan masyarakat miskin.
Dalam konsep Islam hidup manusia mempunyai dua hubungan, yang secara
garis besar disebut hubungan antara manusia dengan Allah Swt. dan hubungan
antara manusia dengan manusia. Dalam konteks hubungan sesama manusia inilah
yang secara umum dinamakan hubungan sosial. Dalam kehidupan sosial ini menurut
pandangan Islam merupakan tolong menolong, kasih sayang, persaudaraan dan
tenggang rasa dalam azas yang jelas batasnya dan sistem yang jelas
ketentuannya, baik antara seluruh umat Islam khususnya dan antara individu
manusia pada umumnya.
Adanya konsep ibadah, kewajiban, dan sistem jaminan, serta konsep
kehidupan sosial menurut pandangan Islam seperti tersebut di atas, merupakan
potensi dasar yang mampu menggerakkan umat untuk mengadakan berbagai usaha
kesejahteraan sosial. Usaha kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh lembaga
sosial Islam memang belum secara profesional. Hal ini dapat dimengerti karena
dasarnya memang berbeda. Walaupun demikian langkah-langkah yang dilaksanakan
sudah mendekati seperti yang dilaksanakan oleh para professional, terutama
sasarannya.
Sebagai contoh, LSI telah melaksanakan penyantunan anak terlantar (yatim,
yatim piatu, piatu). Dasar penyantunan tersebut adalah hadist Nabi yang
menyatakan bahwa, "Sebaik-baik rumah tangga, adalah yang di dalamnya
terdapat anak yatim", dan juga dalam Al-Qur’an yang disebutkan secara
tegas bahwa: "Orang yang menghardik anak yatim dan tidak mau memberi makan
orang miskin adalah pendusta agama" (QS. AL-Ma'un). Bentuk pelayanan yang
di berikan oleh LSI adalah pendidikan keimanan (pengajian), pemberian makanan,
pakaian, dan bantuan biaya pendidikan. Tujuan dari penyantunan ini, agar anak
paling tidak dapat menyelesaikan pendidikan sampai tingkat SMU/SMK, menjadi
manusia yang taqwa kepada Allah dan dapat mandiri. Contoh lain adalah
penyantunan terhadap orang lanjut usia, ini secara tagas di sebutkan (QS.
17:23) "Orang tua yang sudah tua adalah menjadi kewajiban bagi anak-anaknya
untuk memelihara dan merawatnya dengan sebaik-baiknya”. Tujuan dari penyantunan
ini adalah agar di akhir hidupnya mereka bisa diakui keberadaannya, seperti
halnya masyarakat lainnya, adanya rasa tenang karena dapat menjalankan ibadah
dengan baik dan di akhirat kelak mendapat kebahagiaan.
Dalam kaitannya dengan pengentasan kemiskinan, maka LSI telah
melaksanakan penyaluran zakat, infaq, dan sadaqoh, qurban dan pemberian bibit
tanaman, bibit hewan, ayam, itik dan kambing yang diberikan secara rutin.
Kondisi tersebut merupakan potensi sumber-sumber dana kesejahteraan sosial.
Apabila potensi ini didayagunakan secara efektif dan efisien melalui “baitul
mal”, maka pengentasan kemiskinan akan segera teratasi. Semua Lembaga Sosial
Islam, pertama adalah mengumpulkan zakat (fitrah dan mal) dan umat yang mau
qurban, menyumbang (infaq dan sodakhoh).
Cara penyampaian bantuan ada yang insidental (absorbed help) seperti memberikan zakat fitrah dan daging hewan
qurban, dan ada juga bantuan pengembangan (major
help), yang dilakukan oleh Pondok Pesantren (Al-Islamy) di Yogyakarta
adalah memberikan bantuan bibit tanaman, hewan piaraan seperti ayam, itik, dan
kambing secara rutin dan berantai. Disamping pemberian bibit pertanian dan
peternakan, juga perbaikan lingkungan, peningkatan ekonomi rumah tangga,
melalui latihan industri rumah tangga dan pemasaran hasilnya melalui
koperasi. Pengembangan ekonomi bagi
masyarakat miskin dalam Islam dikembangkan melalui konsep kerja, karena dengan
bekerja seseorang akan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Bentuk kelembagaan seperti Masjid, Musholla, Majlis Ta'lim, Remaja
Masjid, Panitia Zakat, Panitia Qurban dan sebagainya merupakan potensi yang
sangat besar bagi pengembangan Usaha Kesejahteraan Sosial. Bahkan pada zaman
Rasulullah SAW masjid menjadi pusat pemerintahan. Potensi yang lainnya adalah
partisipasi aktif dari umat Islam dalam mengatasi masalah social termasuk
potensi “Kontrol Sosial” yang selalu
dilaksanakan oleh umat Islam. Menyadari
potensi yang ada pada umat Islam, LSI akan mampu mengatasi masalah-masalah
sosial, terutama masalah kesejahteraan sosial melalui pembinaan, pengarahan dan
kebijakan oleh pemerintah di bidang kesejahteraan sosial yang sesuai dengan
Islam.