Sunday, October 12, 2014

JKN Kota Malang

PERPRES No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan kesehatan
Pasal 29
Dalam hal Peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, Fasilitas Kesehatan tingkat pertama harus merujuk ke Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan terdekat sesuai dengan sistem rujukan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan tingkat pertama dan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan diatur dengan Peraturan Menteri.

Rancangan PERMENKES
tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN
1) Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
2) Pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan pada keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, pertimbangan geografis, dan pertimbangan ketersediaan fasilitas.
4) Tata cara rujukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Rancangan PERATURAN BPJS KESEHATAN
tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan oleh BPJS Kes
Pasal 42
1)      Fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan wajib melakukan sistem rujukan berjenjang dengan penunjukkan sentra-sentra rujukan di tiap daerah (regionalisasi).
2)      Sentra-sentra rujukan ditetapkan bersama antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota
Pasal 43
}  kekhususan permasalahan kesehatan pasien yang dikecualikan pada sistem rujukan berjenjang hanya untuk kasus yang sudah ditegakkan rencana terapinya dan terapi tersebut hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan lanjutan.











No comments:

Post a Comment