DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Fakir Miskin.
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosal.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
Visi dan Misi
VISI
:
“Terwujudnya kesejahteraan sosial
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang bermartabat”
MISI:
Adapun Misi Dinas
Sosial Kota Malang adalah sebagai berikut :
Meningkatkan
taraf kesejahteraan sosial masyarakat melalui penyelenggaraan kesejahteraan
sosial;
Mendorong
peningkatan dan perluasan pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial oleh
Pemerintah dan Masyarakat;
Meningkatkan
sistem informasi dan pelaporan bidang sosial;
Meningkatkan kualitas pelayanan di bidang sosial.
PENANGANAN PENYANDANG MASALAH
KESEJAHTERAAN SOSIAL
KESEJAHTERAAN SOSIAL
- Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dilakukan melalui upaya :
- Rehabilitasi Sosial;
- Jaminan Sosial;
- Pemberdayaan Sosial; dan
- Perlindungan Sosial.
DEFINISI
- Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
- Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
Bentuk Penanganan
PMKS
Rehabilitasi
Sosial dilakukan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun panti sosial dalam
bentuk :
- motivasi dan diagnosis psikososial;
- perawatan dan pengasuhan;
- pelatihan vokasional dan pembinaan kewiraausahaan;
- bimbingan mental spiritual;
- bimbingan fisik;
- bimbingan sosial dan konseling psikososial;
- pelayanan aksesibiltas;
- bantuan dan asistensi sosial;
- bimbingan resosialisasi;
- bimbingan lanjut; dan/atau
- rujukan.
KONDISI PENDUDUK KOTA MALANG
TAHUN 2013
TUPOKSI DINAS SOSIAL
TUPOKSI DINAS SOSIAL
DINAS
SOSIAL melaksanakan tugas pokok
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial.
SEKRETARIAT melaksanakan tugas pokok dan pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program,
ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga,
perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan Dinas.
BIDANG
REHABILITASI SOSIAL melaksanakan
tugas pokok penyelenggaraan
rehabilitasi sosial bagi penyandang tuna sosial, cacat, anak dan lanjut usia.
Seperti pelaksanaan pembinaan,
pemberdayaan bagi gelandangan, pengemis, pemulung, Anak Jalanan, psikotik,
pemberian rekomendasi klien ke Rumah Sakit, Panti Sosial Bina Remaja (PSBR),
Panti Rehabilitasi Sosial (PRS), panti Sosial (PS), Panti Sosial Asuhan Anak
(PSAA), Panti Jompo dan Panti Balita, dll.
BIDANG
PEMBERDAYAAN SOSIAL melaksanakan tugas pokok pembinasn dan pemberdayaan
kesejahteraan sosial. Seperti: pelaksanaan
penanganan dan pemberdayaan Fakir Miskin, pelaksanaan pembinaan dan
pemberdayaan Karang Taruna, karang Werda, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM),
Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK), Organisasi Sosial ( Orsos ), Lembaga
Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), dll.
BIDANG
BANTUAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL
melaksanakan tugas pokok
penyelenggaraan bantuan dan perlindungan sosial. Seperti: pembinaan dan
pengawasan pelaksanaan Undian Gratis Berhadian (UGB) dan Pengumpulan Uang dan
Barang (PUB), pemberian fasilitasi advokasi sosial, pelaksanaan kegiatan
penanganan pengungsi akibat korban bencana,dll.
STRUKTUR DINAS SOSIAL
STRUKTUR DINAS SOSIAL
PMKS
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang, keluarga atau
kelompok masyarkat yang karena suatu hambatan, kesulitan , atau gangguan, tidak
dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan
hidupnya (jasmani, rohani, dan sosial) secara memadai dan wajar. Hambatan
kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, ketelantaran,
kecacatan , ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan dan perubahan
lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung seperti terjadinya bencana.
Dari Peraturan
Mentri Sosial tersebut terdapat 26 PMKS dan PSKS yaitu:
2.
PSKS
Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial ( PSKS ) adalah potensi dan sumber yang ada
pada manusia, alam dan institusi sosial yang dapat digunakan untuk usaha
kesejahteraan sosial.
6 JENIS PSKS KOTA MALANG :
- PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT ( PSM ) = 156 Orang
Adalah warga masyarakat yang atas dasar kesadaran dan
tanggung jawab sosial serta didorong
oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela
mengabdi dibidang kesejahteraan sosial.
- ORGANISASI SOSIAL= 32 Orsos
Adalah suatu perkumpulan sosial yang di bentuk oleh
masyarakat, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum yang berfungsi sebagai sarana partisipasi
masyarakat dalam melaksanakan usaha kesejahteraan sosial.
- KARANG TARUNA = 57 Orang
Adalah Organisasi Sosial Kepemudaan, wadah pengembangan
generasi muda, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial
dari, oleh, dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah daerah,
kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang bergerak di bidang
kesejahteraan social dan organisasi berdiri sendiri.
- WAHANA KESEJAHTERAAN= 57 Lembaga
Adalah sistem kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial
di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan
pendukungnya. Wahana ini berupa jejaring kerja dari pada kelembagaan sosial
komunitas lokal, baik yang tumbuh melalui proses alamiah dan tradisional maupun
lembaga yang sengaja dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat pada tingkat
lokal, sehingga dapat menumbuhkembangkan sinergi lokal dalam pelaksanaan tugas
dibidang usaha kesejahteraan sosial.
- DUNIA USAHA YANG MELAKUKAN UKS = 26 Unit
Adalah Organisasi komersial seluruh lingkungan industri dan
produksi barang/jasa termasuk BUMN dan BUMD serta atau wirausahawan beserta
jaringannya yang dapat melakukan tanggungjawab sosialnya.
- KEPERINTISAN DAN KEPAHLAWANAN= 7 Orang
Perintis kemerdekaan adalah mereka yang telah berjuang
mengntarkan Bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan, diakui dan
disahkan sebagai perintis kemerdekaan. Janda/ Duda perintis Kemerdekaan adalah
istri atau suami yang di tinggal ( meninggal dunia ) oleh Perintis kemerdekaan
dan telah disahkan sebagai janda, duda perintis kemerdekaan. Keluarga pahlawan
adalah suami/ istri ( warakawuri ) pahlawan, anak kandung, anak angkat yang di angkat berdasarkan perundang –
undangan yang berlaku. Apabila Pahlawan yang bersangkutan belum / tidak
berkeluarga maka yang menjadi keluiarga adalah orang tuanya.
LEMBAGA-LEMBAGA MITRA
DINAS SOSIAL KOTA MALANG
DINAS SOSIAL KOTA MALANG
GRIYA BACA à (Anjal, Gepeng, WTS)
Jl. Arif Rahman Hakim
JKJT (Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur) à (Anjal)
Jl.
Blitar No. 12
SAHABAT ANAK à (Anjal)
Jl.
Jl. Bandulan Gg. IV
ANAK NEGERI à (Anjal)
Jl.
Simpang Sukun
SADAR HATI à (HIV/AIDS)
Jl.
Ogan No. 9
LEMBAYUNG JATI à (HIV/AIDS)
Perumahan
LPK 1 Mulyorejo
WCC (Women Crisis Center) TITIAN HATI à (Trafficking)
Jl.
Tangkuban Perahu I B
WCC (Women Crisis Center) DIAN MUTIARA à (Trafficking)
Jl. Jombang III