Saturday, October 11, 2014

MEMBERDAYAKAN KELEMBAGAAN LOKAL SEBAGAI UPAYA MEMPERKUAT KETAHANAN SOSIAL



A.    KETAHANAN SOSIAL SEBUAH DINAMIKA
Kalau kita berbicara masalah ketahanan sosial, maka arah pemikiran dan khayalan kita seakan langsung tertuju pada suatu kondisi masyarakat dimana kehidupan dan penghidupan mereka yang serba “kurang”. Ketahanan berasal dari kata dasar tahan, yang menurut kamus ilmu sosial berarti kebal dari gangguan / masalah sosial. Sedangkan lawan kata dari ketahanan adalah kerentanan (rentan / rapuh). Dengan demikian kalau kita berbicara masalah ketahanan sosial, maka pembicaraan kita juga tidak lepas dari masalah kerentanan sosial yang terjadi di masyarakat. Dimana ketahanan sosial merupakan suatu upaya untuk mencegah / menghadapi kerentanan sosial.
Kerentanan sosial sendiri muncul sebagai akibat negative dari sebuah pembangunan yang tidak atau kurang berhasil. Pembangunan sebagaimana kita ketahui mempunyai tujuan yang baik, yaitu untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakatnya. Dalam pembangunan tentu saja akan terjadi proses perubahan kehidupan dan penghidupan warga masyarakat. Dimana perubahan-perubahan tersebut dapat mencakup perubahan nilai-nilai dan norma-norma sosial, perubahan pola-pola perilaku dan interaksi sosial, perubahan susunan kelembagaan masyarakat (lembaga pemerintahan, ekonomi, pendidikan, agama, sosial, budaya dan seterusya), perubahan kekuasaan dan wewenang, dan sebagainya.
Menurut sebagian pakar sosiologi perubahan-perubahan pada masyarakat dewasa ini merupakan gejala yang normal, yang pengaruhnya menjalar dengan cepat ke bagian dunia lainnya akibat adanya komunikasi yang modern. Penemuan-penemuan baru di bidang teknologi yang terjadi di suatu tempat dengan cepat dapat diketahui oleh masyarakat lain yang jauh dari tempat tersebut. Pertambahan jumlah penduduk, terutama di Jawa juga telah mempercepat terjadinya perubahan, khususnya dalam struktur masyarakat. Dimana pada awalnya banyak orang yang bekerja di sektor pertanian, tetapi dengan semakin sempitnya lahan mereka karena memenuhi tuntutan kebutuhan akan perumahan, para petani ini beralih kerja ke sektor industri di perkotaan, atau yang masih tetap bertahan di desa karena sudah tidak punya lahan lagi, terpaksa mereka menjadi buruh tani. Selain itu perubahan sosial juga bisa disebabkan oleh adanya pertentangan (konflik) yang terjadi dalam masyarakat, seperti adanya perbedaan kepentingan antar kelompok.
Perubahan-perubahan ini akan mudah terjadi karena didukung oleh beberapa faktor, antara lain: (1) kontak dengan kebudayaan lain yang penyebarannya bisa melalui media masa maupun getok tular (dari mulut ke mulut); (2) sistem pendidikan formal yang maju; (3) sikap menghargai hasil karya orang lain dan keinginan untuk maju, sehingga cenderung lebih toleran dan terbuka terhadap setiap perubahan; (4) ketidakpuasan masyarakat terhadap bidang-bidang kehidupan tertentu; (5) berorientasi ke masa depan; (6) adanya nilai bahwa setiap manusia harus senantiasa berikhtiar untuk memperbaiki hidupnya.
Perubahan-perubahan ini memang tidak bisa kita elakkan, tetapi bagaimana kita bisa menyesuaikan dengan perubahan tersebut tanpa harus kehilangan pegangan hidup agar tetap dalam keseimbangan. Adakalanya unsur-unsur baru dan lama saling bertentangan dan secara bersamaan mempengaruhi terhadap nilai, norma, dan perilaku masyarakat. Apabila hal ini tidak segera dicarikan saluran ke arah pemecahan atau penyelesaian, maka yang terjadi adalah ketegangan dan kekecewaan di antara anggota masyarakat dan itu berarti suatu kondisi kerentanan.
Oleh karena itu perlu dicarikan upaya-upaya yang dapat menyeimbangkan kembali tatanan kehidupan masyarakat, sehingga ketegangan dan kekecewaan yang dapat membawa kepada kerentanan sosial ini dapat disalurkan ke aspek yang lebih produktif. Upaya-upaya yang dapat dilakukan antara lain adalah dengan membangun kelembagaan-kelembagaan lokal atau memperkuat kembali kelembagaan lokal yang sudah ada.

B.     KELEMBAGAAN SOSIAL LOKAL
Kelembagaan sosial lokal merupakan lembaga kemasyarakatan yang ada di dalam masyarakat. Istilah kelembagaan sosial, merupakan terjemahan dari "social institution". Ada juga yang menyebut istilah tersebut sebagai pranata sosial.  Parsudi Suparlan (1984) mengatakan bahwa pranata sosial merupakan sistem antar hubungan peranan-peranan dan norma-norma yang terwujud sebagai tradisi untuk usaha-usaha pemenuhan kebutuhan sosial tertentu yang dirasakan oleh warga masyarakat bersangkutan.
Menurut Leopald Van Wiese dan Howard Becker (Soerjono Soekamto, 1981), fungsi kelembagaan masyarakat tersebut adalah :
a.       Memberikan pedoman-pedoman kepada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap dalam menghadapi masalah-masalah yang ada di sekitarnya, terutama menyangkut kebutuhan-kebutuhan anggota masyarakat.
b.      Menjaga keutuhan dari masyarakat yang bersangkutan.
c.       Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial, artinya sistem pengawasan dari masyarakat terhadap tingkah laku anggota-angotanya.
Dalam konsep di atas kelembagaan sosial memiliki dimensi yang cukup luas, yaitu suatu sekumpulan norma-norma dari segala tingkatan yang mengatur perilaku manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Sedangkan lembaga-lembaga seperti keluarga inti dan batih, pasar, koperasi, sekolah, pesantren, kantor desa dan kecamatan, perkumpulan pengajian, tahlil, yasinan, KUA dan sebagainya merupakan wadah secara fisik dari kelembagaan tersebut. Lembaga-lembaga ini selain mempunyai fungsi untuk pemenuhan kebutuhan, juga sebagai control sosial.
Dimana control sosial dapat bersifat preventif, yaitu mencegah jangan sampai masalah itu muncul dan kalau seandainya terlanjur muncul, maka dicegah jangan sampai menyebar luas. Dan control sosial yang bersifat represif, yaitu dengan cara paksaan. Tetapi cara yang kedua sebaiknya tidak dilakukan, karena cenderung berdampak negative, apakah dalam bentuk terang-terangan atau laten. Kontrol sosial ini dapat dilakukan dengan cara:
a.        Mempertebal keyakinan anggota masyarakat (melalui pendidikan di sekolah ataupun keluarga)
b.       Memeberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang taat norma yang ada (melalui kelonggaran-kelonggaran).
c.        Mengembangkan rasa malu dalam diri masyarakat bila mereka menyimpang dari norma yang berlaku (dengan disebarluaskan perilaku menyimpang tersebut).
d.       Menimbulkan rasa takut (pemeberian informasi tentang sanksi yang diberlakukan jika melakukan penyimpangan).
e.        Menciptakan sistem tata tertib dan sanksi yang tegas.
Sebagaimana yang dijelaskan di atas, peran dari kelembagaan local dalam memperkuat ketahanan social adalah sangat strategis. Oleh karena itu keberadaannya perlu dibentuk kembali bagi yang sudah tidak ada, diperbaiki dan diperkuat bagi yang fungsinya kurang maksimal.

1.      Penguatan Lembaga Keluarga

Keluarga tampaknya menjadi segala pusat perhatian, yaitu sebagai sumber masalah, sebagai korban masalah dan sebagai sumber pemecahan masalah. Konsep keluarga ini mengisyarakatkan bahwa setiap masalah sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat, tidak lain bersumber dari ketidakmampuan keluarga dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Dimana fungsi-fungsi tersebut mencakup fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, melindungi, reproduksi, sosialisasi, pendidikan, ekonomi dan pembinaan lingkungan.
Kedua, menekankan bahwa setiap masalah yang muncul di lingkungan masyarakat, dampaknya tidak dapat dipisahkan dengan keluarga. Atau bisa dikatakan bahwa keluarga yang pertama dan utama menjadi korban. Dengan demikian beban keluarga menjadi sangat berat, karena harus menanggung seluruh resiko yang diakibatkan oleh masalah yang terjadi di lingkungan sosialnya. Di samping itu, keluarga dipandang sebagai sumber pemecahan masalah, yaitu dengan kemampuannya keluarga dapat dianggap menjadi sumber untuk pemeberdayaan anggotanya.
Karena keluarga adalah lembaga sosial pertama yang dikenal oleh anak-anak selama proses sosialisasi. Oleh karena itu keluarga, terutama orang tua harus mampu menciptakan lingkungan yang sebaik-baiknya bagi anak agar dapat tumbuh kembang secara optimal baik aspek fisik, psikologis maupun aspek sosialnya. Dengan kata lain orang tua harus memberikan segalanya bagi anak-anak mereka. Orang tua harus memberikan kasih sayang, menciptakan suasana keakraban, mengembangkan kepribadian, mengatur pembagian tugas, menanamkan kewajiban, hak dan tanggung, serta mengajarkan dan meneruskan adat istiadat, kebudayaan, agama, dan sistem moral.

2.      Penguatan Lembaga Ekonomi

Masyarakat Indonesia hidup dalam suasana berlapis-lapis. Dinilai dari besarnya usaha dalam kehidupan ekonomi, terdapat lapisan konlomerat, lapisan usaha bersakala besar, lapisan usaha berskala menengah dan lapisan usaha berskala kecil, serta lapisan usaha berskala sangat kecil. Besarnya usaha biasanya selalu bersesuaian dengan tingkat kemamkmuran. Pada lapisan usaha berskala kecil dan sangat kecil inilah terletak kelompok masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan.
Dengan melihat dari ukuran besar kecilnya usaha tersebut, dapat dilihat bahwa tingkat kemakmuran secara umum baik di desa maupun di kota masih di dominasi oleh lapisan bawah (kelompok kaum miskin). Dimana mereka ini biasanya bekerja di sektor pertanian, nelayan dan sektor informal. Skala usaha kecil dan sangat kecil meyebabkan petani, nelayan dan sektor informal yang bersangkutan berproduksi tanpa mampu untuk menggunakan peluang-peluang yang menguntungkan, sehingga tingkat kemakmuran mereka boleh dikatakan hanya ditentukan oleh luasnya lahan dan besarnya alat produksi yang mereka kuasai.
Oleh karena itu strategi pemeberdayaan di bidang ekonomi kepada mereka sangat diperlukan untuk mengangkat kehidupan ekonomi mereka. Agar supaya dalam kegiatan pemberdayaan tersebut dapat mencapai hasil yang optimal, selain peran pendamping sosial menjadi hal yang penting, model dan mekanisme pemberdayaan yang tepat adalah hal yang utama. Seperti dalam pembentukan kelompok usaha bersama dengan melibatkan warga masyarakat yang telah memiliki usaha, dan juga menciptaan hubungan kemitraan antara pengusaha berskala menengah / menengah.

3.      Penguatan Lembaga Keagamaan dan Contoh Kasus

Salah satu contoh kelembagaan sosial yang ada dalam masyarakat adalah Lembaga Sosial Islam (LSI). Lembaga sosial keagamaan menurut konsep Balitbang Kesejahteraan sosial, adalah sekelompok orang / warga masyarakat yang memiliki kesamaan keyakinan terhadap agama yang dianutnya, sepakat untuk melakukan kerjasama. LSI sebagai lembaga sosial, tentu juga mengikuti fungsi-fungsi lembaga kemasyarakatan pada umumnya. Dalam konteks ini LSI yang dimaksud adalah lembaga sosial informal yang mempunyai potensi dalam melaksanakan usaha-usaha kesejahteraan sosial.
Sedangkan konsep usaha kesejahteraan sosial yang selama ini dilaksanakan oleh Islam, masih banyak atau bahkan sebagian besar belum terorganisir, apalagi bila dilihat dari pembagian kerja berdasarkan spesialisasi usaha-usaha dan keahliannya. Mungkin usaha kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh Muhammadiyah sudah mendekati konsep dan kreteria di atas. Kegiatan sosial yang dilakukan oleh Lembaga Sosial Islam tersebut, antara lain meliput:
(1)     Kegiatan menyalurkan zakat dan qurban kepada fakir miskin; menyantuni anak terlantar (yatim piatu, yatim, piatu, anak dari keluarga miskin), dan membantu keluarga yang terkena musibah (sakit, meninggal, dan terkena bencana).
(2)     Kegiatan penyantunan bagi lanjut usia miskin dan terlantar, penyantunan terhadap janda miskin.
(3)     Kegiatan bantuan kepada keluarga miskin, membantu pendidikan bagi anak yatim piatu dan anak terlantar, dan pengembangan masyarakat miskin.
Dalam konsep Islam hidup manusia mempunyai dua hubungan, yang secara garis besar disebut hubungan antara manusia dengan Allah Swt. dan hubungan antara manusia dengan manusia. Dalam konteks hubungan sesama manusia inilah yang secara umum dinamakan hubungan sosial. Dalam kehidupan sosial ini menurut pandangan Islam merupakan tolong menolong, kasih sayang, persaudaraan dan tenggang rasa dalam azas yang jelas batasnya dan sistem yang jelas ketentuannya, baik antara seluruh umat Islam khususnya dan antara individu manusia pada umumnya.
Adanya konsep ibadah, kewajiban, dan sistem jaminan, serta konsep kehidupan sosial menurut pandangan Islam seperti tersebut di atas, merupakan potensi dasar yang mampu menggerakkan umat untuk mengadakan berbagai usaha kesejahteraan sosial. Usaha kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh lembaga sosial Islam memang belum secara profesional. Hal ini dapat dimengerti karena dasarnya memang berbeda. Walaupun demikian langkah-langkah yang dilaksanakan sudah mendekati seperti yang dilaksanakan oleh para professional, terutama sasarannya.
Sebagai contoh, LSI telah melaksanakan penyantunan anak terlantar (yatim, yatim piatu, piatu). Dasar penyantunan tersebut adalah hadist Nabi yang menyatakan bahwa, "Sebaik-baik rumah tangga, adalah yang di dalamnya terdapat anak yatim", dan juga dalam Al-Qur’an yang disebutkan secara tegas bahwa: "Orang yang menghardik anak yatim dan tidak mau memberi makan orang miskin adalah pendusta agama" (QS. AL-Ma'un). Bentuk pelayanan yang di berikan oleh LSI adalah pendidikan keimanan (pengajian), pemberian makanan, pakaian, dan bantuan biaya pendidikan. Tujuan dari penyantunan ini, agar anak paling tidak dapat menyelesaikan pendidikan sampai tingkat SMU/SMK, menjadi manusia yang taqwa kepada Allah dan dapat mandiri. Contoh lain adalah penyantunan terhadap orang lanjut usia, ini secara tagas di sebutkan (QS. 17:23) "Orang tua yang sudah tua adalah menjadi kewajiban bagi anak-anaknya untuk memelihara dan merawatnya dengan sebaik-baiknya”. Tujuan dari penyantunan ini adalah agar di akhir hidupnya mereka bisa diakui keberadaannya, seperti halnya masyarakat lainnya, adanya rasa tenang karena dapat menjalankan ibadah dengan baik dan di akhirat kelak mendapat kebahagiaan.
Dalam kaitannya dengan pengentasan kemiskinan, maka LSI telah melaksanakan penyaluran zakat, infaq, dan sadaqoh, qurban dan pemberian bibit tanaman, bibit hewan, ayam, itik dan kambing yang diberikan secara rutin. Kondisi tersebut merupakan potensi sumber-sumber dana kesejahteraan sosial. Apabila potensi ini didayagunakan secara efektif dan efisien melalui “baitul mal”, maka pengentasan kemiskinan akan segera teratasi. Semua Lembaga Sosial Islam, pertama adalah mengumpulkan zakat (fitrah dan mal) dan umat yang mau qurban, menyumbang (infaq dan sodakhoh).
Cara penyampaian bantuan ada yang insidental (absorbed help) seperti memberikan zakat fitrah dan daging hewan qurban, dan ada juga bantuan pengembangan (major help), yang dilakukan oleh Pondok Pesantren (Al-Islamy) di Yogyakarta adalah memberikan bantuan bibit tanaman, hewan piaraan seperti ayam, itik, dan kambing secara rutin dan berantai. Disamping pemberian bibit pertanian dan peternakan, juga perbaikan lingkungan, peningkatan ekonomi rumah tangga, melalui latihan industri rumah tangga dan pemasaran hasilnya melalui koperasi.  Pengembangan ekonomi bagi masyarakat miskin dalam Islam dikembangkan melalui konsep kerja, karena dengan bekerja seseorang akan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Bentuk kelembagaan seperti Masjid, Musholla, Majlis Ta'lim, Remaja Masjid, Panitia Zakat, Panitia Qurban dan sebagainya merupakan potensi yang sangat besar bagi pengembangan Usaha Kesejahteraan Sosial. Bahkan pada zaman Rasulullah SAW masjid menjadi pusat pemerintahan. Potensi yang lainnya adalah partisipasi aktif dari umat Islam dalam mengatasi masalah social termasuk potensi “Kontrol Sosial” yang selalu dilaksanakan oleh umat Islam.  Menyadari potensi yang ada pada umat Islam, LSI akan mampu mengatasi masalah-masalah sosial, terutama masalah kesejahteraan sosial melalui pembinaan, pengarahan dan kebijakan oleh pemerintah di bidang kesejahteraan sosial yang sesuai dengan Islam.

No comments:

Post a Comment