Sunday, October 19, 2014

Penanganan PMKS



DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Fakir Miskin.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosal.
  4. Peraturan Menteri Sosial Nomor  08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
Visi dan Misi
  VISI :
  Terwujudnya kesejahteraan sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang bermartabat”
  MISI:
    Adapun Misi Dinas Sosial Kota Malang adalah sebagai berikut :
  Meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  Mendorong peningkatan dan perluasan pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial oleh Pemerintah dan Masyarakat;
  Meningkatkan sistem informasi dan pelaporan bidang sosial;
  Meningkatkan  kualitas pelayanan di bidang sosial.
PENANGANAN PENYANDANG MASALAH
KESEJAHTERAAN SOSIAL
  1. Penanganan Penyandang Masalah  Kesejahteraan Sosial dilakukan melalui upaya :
  1. Rehabilitasi Sosial;
  2. Jaminan Sosial;
  3. Pemberdayaan Sosial; dan
  4. Perlindungan Sosial.
DEFINISI
  1. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
  2. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
  1. Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
  2. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
Bentuk Penanganan PMKS
Rehabilitasi Sosial dilakukan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun panti sosial dalam bentuk :
  1. motivasi dan diagnosis psikososial;
  2. perawatan dan pengasuhan;
  3. pelatihan vokasional dan pembinaan kewiraausahaan;
  4. bimbingan mental spiritual;
  5. bimbingan fisik;
  6. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
  7. pelayanan aksesibiltas;
  1. bantuan dan asistensi sosial;
  2. bimbingan resosialisasi;
  3. bimbingan lanjut; dan/atau
  4. rujukan.
KONDISI PENDUDUK KOTA MALANG TAHUN 2013TUPOKSI DINAS SOSIAL
  DINAS SOSIAL melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial.
  SEKRETARIAT melaksanakan tugas pokok dan pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan Dinas.
  BIDANG REHABILITASI SOSIAL  melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan rehabilitasi sosial bagi penyandang tuna sosial, cacat, anak dan lanjut usia. Seperti pelaksanaan pembinaan, pemberdayaan bagi gelandangan, pengemis, pemulung, Anak Jalanan, psikotik, pemberian rekomendasi klien ke Rumah Sakit, Panti Sosial Bina Remaja (PSBR), Panti Rehabilitasi Sosial (PRS), panti Sosial (PS), Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA), Panti Jompo dan Panti Balita, dll.
  BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL melaksanakan tugas pokok pembinasn dan pemberdayaan kesejahteraan sosial. Seperti: pelaksanaan penanganan dan pemberdayaan Fakir Miskin, pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan Karang Taruna, karang Werda, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK), Organisasi Sosial ( Orsos ), Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), dll.
  BIDANG BANTUAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL  melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan bantuan dan perlindungan sosial. Seperti: pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Undian Gratis Berhadian (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), pemberian fasilitasi advokasi sosial, pelaksanaan kegiatan penanganan pengungsi akibat korban bencana,dll.
STRUKTUR DINAS SOSIAL
STRUKTUR DINAS SOSIAL









 








PMKS
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarkat yang karena suatu hambatan, kesulitan , atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani, dan sosial) secara memadai dan wajar. Hambatan kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, ketelantaran, kecacatan , ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan dan perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung seperti terjadinya bencana.
 


















Dari Peraturan Mentri Sosial tersebut terdapat 26 PMKS dan PSKS yaitu:

2.      PSKS
Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial ( PSKS ) adalah potensi dan sumber yang ada pada manusia, alam dan institusi sosial yang dapat digunakan untuk usaha kesejahteraan sosial.
6 JENIS PSKS KOTA MALANG :
  1. PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT ( PSM ) = 156 Orang
Adalah warga masyarakat yang atas dasar kesadaran dan tanggung  jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi dibidang kesejahteraan sosial.
  1. ORGANISASI SOSIAL= 32 Orsos
Adalah suatu perkumpulan sosial yang di bentuk oleh masyarakat, baik  yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan usaha kesejahteraan sosial.
  1. KARANG TARUNA = 57 Orang
Adalah Organisasi Sosial Kepemudaan, wadah pengembangan generasi muda, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah daerah, kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang bergerak di bidang kesejahteraan social dan organisasi berdiri sendiri.
  1. WAHANA KESEJAHTERAAN= 57 Lembaga
Adalah sistem kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya. Wahana ini berupa jejaring kerja dari pada kelembagaan sosial komunitas lokal, baik yang tumbuh melalui proses alamiah dan tradisional maupun lembaga yang sengaja dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat pada tingkat lokal, sehingga dapat menumbuhkembangkan sinergi lokal dalam pelaksanaan tugas dibidang usaha kesejahteraan sosial.
  1. DUNIA USAHA YANG MELAKUKAN UKS = 26 Unit
Adalah Organisasi komersial seluruh lingkungan industri dan produksi barang/jasa termasuk BUMN dan BUMD serta atau wirausahawan beserta jaringannya yang dapat melakukan tanggungjawab sosialnya.
  1. KEPERINTISAN DAN KEPAHLAWANAN=  7 Orang
Perintis kemerdekaan adalah mereka yang telah berjuang mengntarkan Bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan, diakui dan disahkan sebagai perintis kemerdekaan. Janda/ Duda perintis Kemerdekaan adalah istri atau suami yang di tinggal ( meninggal dunia ) oleh Perintis kemerdekaan dan telah disahkan sebagai janda, duda perintis kemerdekaan. Keluarga pahlawan adalah suami/ istri ( warakawuri ) pahlawan, anak kandung, anak angkat  yang di angkat berdasarkan perundang – undangan yang berlaku. Apabila Pahlawan yang bersangkutan belum / tidak berkeluarga maka yang menjadi keluiarga adalah orang tuanya.
LEMBAGA-LEMBAGA MITRA
DINAS SOSIAL KOTA MALANG
GRIYA BACA à (Anjal, Gepeng, WTS)
     Jl.  Arif Rahman Hakim
JKJT (Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur) à (Anjal)
     Jl. Blitar No. 12
SAHABAT ANAK à (Anjal)
     Jl. Jl. Bandulan Gg. IV
ANAK NEGERI à (Anjal)
     Jl. Simpang Sukun
SADAR HATI à (HIV/AIDS)
     Jl. Ogan No. 9
LEMBAYUNG JATI à (HIV/AIDS)
     Perumahan LPK 1 Mulyorejo
WCC (Women Crisis Center) TITIAN HATI à (Trafficking)
     Jl. Tangkuban Perahu I B
WCC (Women Crisis Center) DIAN MUTIARA à (Trafficking)
            Jl.  Jombang III

1 comment:

  1. How to login to your casino from'my phone' - JT Hub
    › how-to-login-my-mobile- › how-to-login-my-mobile- How to 동두천 출장샵 login to your casino from'my phone' · Go to 고양 출장샵 the Settings icon · Now you will see all 경상북도 출장마사지 the information on this page. · Step 3: Select the 'Phone' button on the left of 제천 출장마사지 the screen · Step 춘천 출장마사지 4: Select the 'Phone'

    ReplyDelete